Pada Rabu, 20 Agustus 2025, UPT PPA (Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak) bersama pihak terkait menghadiri Sidang Diversi untuk Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang diselenggarakan di Polres Gunungkidul. Sidang diversi ini merupakan langkah penting dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menekankan prinsip perlindungan hak anak dan penerapan keadilan restoratif.
Dalam sidang tersebut, korban anak dan anak yang berkonflik dengan hukum dipertemukan untuk menjalani proses mediasi. Proses ini dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Setelah melalui diskusi dan kesepakatan bersama, sidang diversi berakhir dengan hasil damai, sehingga anak yang berkonflik dengan hukum tidak perlu menjalani proses peradilan formal.
Diversi menjadi salah satu upaya pencegahan dampak negatif dari proses hukum terhadap anak. Melalui mekanisme ini, anak diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan kembali diterima di lingkungan sosialnya tanpa stigma. Hal ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Perlindungan Anak yang menekankan pentingnya pemenuhan hak anak, termasuk hak untuk tumbuh dan berkembang secara wajar.
Psikolog UPT PPA yang turut hadir dalam sidang memberikan pandangan terkait perlunya perhatian ekstra bagi anak-anak, khususnya di usia remaja yang rentan melakukan pelanggaran. “Pengawasan terhadap anak harus lebih intens, baik oleh orang tua maupun lingkungan. Selain itu, diperlukan adanya kegiatan positif yang dapat mengisi waktu luang anak, agar mereka tidak terjerumus pada pergaulan yang salah,” ujarnya.
Selain pengawasan, psikolog juga menekankan perlunya keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak. Program-program berbasis komunitas, seperti pelatihan keterampilan, kegiatan olahraga, dan pembinaan karakter, dinilai mampu menjadi solusi agar anak-anak memiliki wadah untuk mengembangkan potensi diri secara positif.
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa mekanisme diversi merupakan langkah strategis untuk mengurangi dampak psikologis pada anak dan menghindari efek jangka panjang yang mungkin timbul jika mereka harus menjalani proses hukum yang keras. Diversi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian, pendamping dari UPT PPA, tokoh masyarakat, dan keluarga kedua belah pihak.
Dengan adanya kesepakatan damai melalui sidang diversi ini, diharapkan anak yang berkonflik dengan hukum dapat kembali ke jalur yang benar, mendapatkan pendampingan yang memadai, dan mampu menghindari pengulangan kesalahan. Komitmen bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memastikan perlindungan anak serta menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.